Halaman

Senin, 02 November 2015

Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib.

Syarat Sah Tayamum :
1. Telah masuk waktu salat
2. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
3. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
4. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
5. Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
6. Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
1. Membaca basmalah
2. Menghadap ke arah kiblat
3. Membaca doa ketika selesai tayamum
4.- Medulukan kanan dari pada kiri
5. Meniup debu yang ada di telapak tangan
6. Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

Rukun Tayamum :
1. Niat Tayamum.
2. Menyapu muka dengan debu atau tanah.
3. Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.\









Aku niat bertayammum untuk mengerjakan solat fardu karena Allah ta'ala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar